Latar belakang
latar belakang
Olahraga adalah suatu bentuk aktivitas fisik yang terencana dan
terstruktur yang melibatkan gerakan tubuh berulang-ulang dan . Olahraga
merupakan sebagian kebutuhan pokok dalam kehidupan sehari-hari karena dapat
meningkatkan daya tahan tubuh seseorang.Apalagi disaat pandemi sekarang ini
banyak masyarakat melakukan kegiatan olahraga umtuk menjaga kebugaran
jamani.Ada sebagian kalangan lagi yang melakukan kegiatan olahraga untuk
mencapai tujuan prestasi.Olahraga sekarang ini sangat digemari oleh masyarakat
baik dari kalangan kanak-kanak,remaja,dewasa,dan lansia.Pemerintah pun sangat
mendukung kegiatan olahraga sekarang ini dengan cara membangun atau menyediakan
sarana dan prasarana untuk melakukan kegiatan olahraga.Tingginya minat
masyrakat terhadap olahraga dapat dilihat dari berdirinya komunitas-komunitas
atau klub-klub olahraga di wilayah Indonesia.Klub–klub olahraga yang dibentuk oleh Pembina olahraga
diwilayah Indonesia adalah bertujuan agar kegiatan olaharaga yang dilakukan
lebih teratur dan terorganisir.Hal ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 3
Tahun 2005 Tentang Sisitem Keolahragaan Indonesia pada pasal 8 yang menyebutkan
bahwa : “setiap warga Negara berkewajiban untuk berperan serta dalam kegiatan
olahraga dan memelihara prasarana dan sarana olahraga serta lingkungan”.Lebih
lanjut Muhadir (2019:2) “Olahraga yang kita lihat sekarang atau yang kita
praktikkan bersama-sama bukan sekedar ajang untuk memperoleh medali, bukan
ajang untuk adu otot, dan juga bukan semata-mata untuk meraih prestasi namun
lebih dalam dari itu yakni sebagai sarana untuk meningkatkan dan mengembangkan
sumber daya manusia yang lebih baik lagi, kualitas hidup yang makin baik,
seperti peningkatan kesehatan fisik, mental, sosial dan emosional.
Berdasarkan uaraian di atas dapat dipahami bahwa perkembanagan
olahraga sekarang ini sangat pesat.Hal ini dikarenakan minat masyarakat
terhadap olahraga yang sangat tinggi dan juga dukungan dari pemerintah.Maka
dari itu olahraga sekarang bukan hanya dipraktikan untuk memperolah prestasi
saja namun lebih dari itu yakni sebagai peningkatan fisik dan keugaran.Karena
kebugaran sanagat dibutuhkan oleh masyarakat ditengah pandemic seperti
sekarang.
Daftar pustaka
Undang Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sisitem Keolahragaan
Indonesia
Muhadir.2019.http://eprints.unm.ac.id/14570/1/jurnal.pdf.tanpa tanggal dan diakses pada tanggal 7 september 2021 pukul 11.16
Komentar
Posting Komentar