Latar belakang

 latar belakang

Olahraga adalah suatu bentuk aktivitas fisik yang terencana dan terstruktur yang melibatkan gerakan tubuh berulang-ulang dan . Olahraga merupakan sebagian kebutuhan pokok dalam kehidupan sehari-hari karena dapat meningkatkan daya tahan tubuh seseorang.Apalagi disaat pandemi sekarang ini banyak masyarakat melakukan kegiatan olahraga umtuk menjaga kebugaran jamani.Ada sebagian kalangan lagi yang melakukan kegiatan olahraga untuk mencapai tujuan prestasi.Olahraga sekarang ini sangat digemari oleh masyarakat baik dari kalangan kanak-kanak,remaja,dewasa,dan lansia.Pemerintah pun sangat mendukung kegiatan olahraga sekarang ini dengan cara membangun atau menyediakan sarana dan prasarana untuk melakukan kegiatan olahraga.Tingginya minat masyrakat terhadap olahraga dapat dilihat dari berdirinya komunitas-komunitas atau klub-klub olahraga di wilayah Indonesia.Klub–klub  olahraga yang dibentuk oleh Pembina olahraga diwilayah Indonesia adalah bertujuan agar kegiatan olaharaga yang dilakukan lebih teratur dan terorganisir.Hal ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sisitem Keolahragaan Indonesia pada pasal 8 yang menyebutkan bahwa : “setiap warga Negara berkewajiban untuk berperan serta dalam kegiatan olahraga dan memelihara prasarana dan sarana olahraga serta lingkungan”.Lebih lanjut Muhadir (2019:2) “Olahraga yang kita lihat sekarang atau yang kita praktikkan bersama-sama bukan sekedar ajang untuk memperoleh medali, bukan ajang untuk adu otot, dan juga bukan semata-mata untuk meraih prestasi namun lebih dalam dari itu yakni sebagai sarana untuk meningkatkan dan mengembangkan sumber daya manusia yang lebih baik lagi, kualitas hidup yang makin baik, seperti peningkatan kesehatan fisik, mental, sosial dan emosional.

Berdasarkan uaraian di atas dapat dipahami bahwa perkembanagan olahraga sekarang ini sangat pesat.Hal ini dikarenakan minat masyarakat terhadap olahraga yang sangat tinggi dan juga dukungan dari pemerintah.Maka dari itu olahraga sekarang bukan hanya dipraktikan untuk memperolah prestasi saja namun lebih dari itu yakni sebagai peningkatan fisik dan keugaran.Karena kebugaran sanagat dibutuhkan oleh masyarakat ditengah pandemic seperti sekarang.

 

 

 

Daftar pustaka

Undang Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sisitem Keolahragaan Indonesia

Muhadir.2019.http://eprints.unm.ac.id/14570/1/jurnal.pdf.tanpa tanggal dan diakses pada tanggal 7 september 2021 pukul 11.16

Komentar